Jumat, 12 Juni 2026

Menkomdigi Meutya Hafid Dukung Pelarangan Penjualan Pakaian Bekas di Media Sosial

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Minggu, 23 November 2025 | 18:45 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid Dukung Pelarangan Penjualan Pakaian Bekas di Media Sosial. (KlikSoloNews/dok AI)
Menkomdigi Meutya Hafid Dukung Pelarangan Penjualan Pakaian Bekas di Media Sosial. (KlikSoloNews/dok AI)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyatakan dukungan terhadap rencana pelarangan penjualan pakaian bekas atau thrifting di platform media sosial. Hal tersebut disampaikan Meutya saat ditemui di Jakarta pada Kamis.

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengikuti dan menyesuaikan kebijakan sesuai regulasi yang berlaku secara nasional.

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” kata Meutya.

Meutya menegaskan bahwa langkah yang diambil Komdigi dalam mengatur aktivitas digital, termasuk perdagangan daring, akan selalu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Ini mencakup pengaturan teknis, pengawasan, dan implementasi aturan di ekosistem digital.

“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” ujarnya.

Terkait mekanisme pelarangan penjualan pakaian bekas di media sosial, Meutya menyebut aturan teknis dan tahapan implementasi masih akan dibahas lebih detail.

Pengawasan di ranah digital juga menjadi perhatian penting, mengingat aktivitas jual beli pakaian bekas kerap dilakukan melalui berbagai platform media sosial dan marketplace.

Meutya memastikan bahwa Komdigi akan berperan dalam memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu tatanan ekosistem digital secara keseluruhan.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X