Jumat, 12 Juni 2026

Polda Jateng Tetapkan CRA Tersangka Kasus Pornografi dan Manipulasi Data di Media Sosial

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 11 November 2025 | 17:00 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Polda Jateng Tetapkan CRA Tersangka Kasus Pornografi dan Manipulasi Data di Media Sosial. (KlikSoloNews/dok)
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Polda Jateng Tetapkan CRA Tersangka Kasus Pornografi dan Manipulasi Data di Media Sosial. (KlikSoloNews/dok)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data digital, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial.

Keputusan ini diumumkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangan pers pada Selasa (11/11/2025) pagi.

Menurut Kombes Pol Artanto, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Senin (10/11/2025).

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” jelas Artanto.

Kasus ini bermula dari tindakan CRA yang memanipulasi konten digital dengan menempelkan wajah para korban—terdiri dari siswi dan alumni sebuah sekolah—ke dalam konten bernuansa pornografi, kemudian menyebarkannya melalui media sosial.

Aksi tersebut tidak hanya merugikan nama baik korban, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang serius.

Artanto menegaskan, seluruh barang bukti, termasuk konten video, perangkat digital, dan akun media sosial tersangka, telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka CRA dijerat dengan beberapa pasal berlapis, antara lain Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi Data, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait pelanggaran kesusilaan.

“Ancaman hukumannya 6 hingga 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar,” ungkapnya.

Polda Jateng Fokus Pulihkan Korban

Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memberikan pendampingan psikologis bagi para korban.

“Kami menerjunkan tim trauma healing untuk membantu pemulihan korban. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan perlindungan khusus bagi korban yang masih di bawah umur,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran kesusilaan di dunia digital yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Polda Jateng pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan media sosial, serta segera melapor bila menemukan konten serupa. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X