Jumat, 12 Juni 2026

Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Menuai Pro-Kontra

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 10 November 2025 | 10:30 WIB
Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Menuai Pro-Kontra. (KlikSoloNews/dok)
Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Menuai Pro-Kontra. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, resmi menerima gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Prabowo Subianto pada Senin (10/11/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional. Putri Soeharto, Titiek Soeharto, mewakili keluarga untuk menerima penghargaan tersebut.

Gelar ini diberikan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Selain Soeharto, sembilan tokoh lain juga dianugerahi gelar pahlawan, termasuk Presiden ke-4 Abdurrachman Wahid (Gus Dur), tokoh Nahdlatul Ulama Muhammad Kholil, dan aktivis buruh era Orde Baru Marsinah.

Soeharto memimpin Indonesia selama 32 tahun, dimulai dari Surat Perintah 11 Maret 1966 hingga reformasi pada 1998. Keputusan ini memicu pro dan kontra di masyarakat, terkait dugaan pelanggaran HAM berat, praktik otoritarianisme, dan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme selama rezim Orde Baru.

Beberapa kelompok masyarakat menyampaikan kritik. Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) menilai penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional mengecewakan.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan, “Tentu ini sebuah langkah yang mengecewakan tapi juga tidak mengagetkan.”

Selain itu, tokoh NU KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) menolak keputusan ini, menyoroti perlakuan tidak adil terhadap ulama pesantren dan warga Nahdlatul Ulama selama masa pemerintahan Soeharto.

“Saya paling tidak setuju kalau Soeharto dijadikan Pahlawan Nasional,” ujar Gus Mus di kediamannya di Leteh, Rembang, Jawa Tengah.

Meskipun menuai kontroversi, pemerintah menegaskan bahwa penganugerahan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa Soeharto dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X