Jumat, 12 Juni 2026

Taiwan Tahan Basreng Asal Indonesia, BPOM Klarifikasi Produk Tidak Terdaftar

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 7 November 2025 | 11:30 WIB
Taiwan Tahan Basreng Asal Indonesia, BPOM Klarifikasi Produk Tidak Terdaftar. (KlikSoloNews/dok)
Taiwan Tahan Basreng Asal Indonesia, BPOM Klarifikasi Produk Tidak Terdaftar. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Otoritas Taiwan melalui Taiwan Food and Drug Administration (TFDA) menahan produk basreng (bakso goreng) asal Indonesia karena diduga mengandung bahan pengawet asam benzoat melebihi batas aman. Pengumuman penahanan ini disampaikan TFDA pada Selasa (28/10/2025).

Produk basreng yang ditahan diproduksi oleh Isya Food, Indonesia, dan diimpor ke Taiwan oleh Taiwan Sheba Enterprise Co.. Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan klarifikasi resmi.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan  produk yang ditarik bukan terdaftar resmi di BPOM.

“Produk ini berasal dari industri rumah tangga pangan (IRTP) yang belum terdaftar di dinas kesehatan setempat. Produk dikemas secara ruahan tanpa label dan tidak mencantumkan nomor SPP-IRT,” jelasnya, Rabu (5/11/2025).

BPOM saat ini masih menelusuri bahan baku yang digunakan, termasuk dugaan penggunaan pengawet asam benzoat dan turunannya. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019, penggunaan asam benzoat dalam makanan ringan seperti basreng belum diatur, sehingga batas aman tidak ditetapkan secara spesifik. Namun, penggunaan natrium benzoat diperbolehkan untuk produk bakso ikan dengan batas maksimal 500 mg/kg.

Menurut laporan TFDA, dua jenis produk basreng dari Isya Food ditahan:

  • Basreng biasa seberat 1.072 kg dengan kandungan asam benzoat 0,05 g/kg.

  • Basreng gurih sebanyak 1.008 kg dengan kandungan asam benzoat 0,02 g/kg.


Standar Keamanan dan Sanitasi Pangan Taiwan tidak memperbolehkan makanan seperti basreng mengandung pengawet buatan, sehingga produk dinyatakan melanggar peraturan pangan Taiwan.

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada Selasa (21/10/2025), TFDA sempat menghentikan produk serupa dari perusahaan yang sama. Saat itu, 1.008 kg Basreng Cracker ditemukan mengandung asam benzoat 0,93 g/kg.

“Produk yang tidak sesuai dokumen akan dikembalikan atau dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas TFDA.

BPOM menegaskan masyarakat di Indonesia untuk memastikan membeli produk pangan terdaftar resmi dan berhati-hati terhadap produk rumahan yang diekspor ke luar negeri. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X