JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin bersama empat anggota lainnya menerima sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah mereka diketahui menggunakan jet pribadi untuk perjalanan dinas selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Mengutip laporan di laman resmi DKPP, tercatat kelima pejabat KPU itu telah menggunakan jet pribadi sebanyak 59 kali dengan total anggaran mencapai Rp90 miliar.
Penggunaan fasilitas mewah tersebut menimbulkan kritik karena dinilai tidak sesuai prinsip efisiensi dan akuntabilitas anggaran negara.
Melalui pesan singkat kepada media, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya menerima dan menghormati keputusan tersebut.
“Kita hormati putusan DKPP,” ujarnya singkat, Rabu (22/10/2025).
Selain Afifuddin, empat anggota KPU lainnya yang turut menggunakan jet sewaan tersebut adalah Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
Alasan dan Temuan DKPP
Dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (21/10/2025), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan bahwa para anggota KPU berdalih penggunaan jet pribadi dilakukan untuk memantau distribusi logistik Pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun, hasil pemeriksaan DKPP justru menunjukkan bahwa wilayah yang dikunjungi tidak termasuk daerah 3T, dan sebenarnya memiliki penerbangan komersial reguler yang memadai.
“Fakta persidangan menunjukkan perjalanan tersebut tidak mendesak dan masih dapat dilakukan dengan penerbangan komersial. Oleh karena itu, penggunaan jet pribadi dinilai tidak proporsional,” ujar Ratna dalam persidangan.
DKPP menilai tindakan tersebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak mencerminkan prinsip kesederhanaan dan tanggung jawab penggunaan anggaran negara.
Dalam kesempatan yang sama, DKPP juga mengungkap bahwa penggunaan jet pribadi oleh lima anggota KPU tersebut menelan dana APBN hingga Rp90 miliar. Dana tersebut digunakan untuk berbagai penerbangan ke sejumlah daerah selama masa pelaksanaan Pemilu 2024.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran lembaga penyelenggara pemilu agar tetap transparan dan akuntabel. (ks01)