JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Artis Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis, resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset mewah miliknya. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Keputusan pencabutan itu disampaikan dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025). Dalam persidangan, kuasa hukum Sandra menyerahkan surat pencabutan permohonan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Rios Rahmanto.
“Pemohon telah memberikan kuasa dan menyerahkan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025. Pada pokoknya, pemohon menyatakan tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim Rios Rahmanto saat membacakan penetapan.
Majelis hakim kemudian menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.
“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari para pemohon,” lanjut hakim.
Dalam surat pencabutan tersebut, disebutkan langkah ini dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun. Sandra menyatakan dirinya menghormati seluruh proses hukum dan hasil putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadi yang diduga terkait kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.
Gugatan dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst itu menuntut pengembalian beberapa aset yang telah dirampas negara, di antaranya tas mewah berbagai merek, perhiasan, mobil hadiah ulang tahun, hingga deposito.
Dalam gugatannya, Sandra beralasan bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah, baik dari hasil pekerjaan pribadinya sebagai artis dan bintang iklan, maupun dari hadiah dan kerja sama endorsement.
Ia juga menegaskan telah memiliki perjanjian pisah harta (prenuptial agreement) dengan Harvey Moeis sebelum menikah.
Sidang keberatan itu sebelumnya telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10/2025), sebelum akhirnya resmi dicabut pihak pemohon.
Kasus Harvey Moeis
Sebagai informasi, Harvey Moeis telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun. Selain hukuman badan, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Sejumlah aset atas nama Harvey maupun keluarganya telah dirampas untuk negara, termasuk beberapa barang yang tercatat atas nama Sandra Dewi.
Dengan dicabutnya gugatan ini, Sandra Dewi menegaskan sikapnya untuk menghormati keputusan pengadilan dan mendukung penegakan hukum.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab moral di tengah sorotan publik atas kasus besar yang melibatkan suaminya. (KS01)