JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Kasus dugaan korupsi sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Oiltanking Merak kembali mencuat.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), jaksa mengungkap dugaan mengejutkan: uang hasil korupsi digunakan untuk bermain golf di Thailand.
Nama yang terseret dalam perkara ini adalah Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Mohamad Riza Chalid, yang dikenal sebagai salah satu tokoh minyak nasional.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Kerry dan ayahnya, Riza Chalid, memaksa PT Pertamina (Persero) agar menyewa terminal BBM milik PT Oiltanking Merak.
“Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak) menggunakan uang sebesar Rp176,39 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak untuk kegiatan golf di Thailand,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.
Tak hanya Kerry dan Gading, kegiatan golf itu juga diikuti sejumlah pihak lain, termasuk Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta pejabat PT Pertamina (Persero) yakni Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono.
Rugikan Keuangan Negara Triliunan Rupiah
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kurun waktu 2014–2024.
Dana tersebut berasal dari pembayaran thruput fee dan pekerjaan tambahan yang dilakukan PT Pertamina maupun PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Orbit Terminal Merak.
“Pembayaran sewa terminal BBM tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara selama periode 2014–2024, karena merupakan pengeluaran Pertamina yang seharusnya tidak dilakukan,” tegas jaksa.
Dalam dakwaan itu juga disebut, praktik penyewaan terminal dilakukan dengan cara menekan Pertamina untuk menggunakan fasilitas milik perusahaan yang terafiliasi dengan para terdakwa.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Pertamina dan PT Oiltanking Merak dalam pengelolaan terminal BBM di Banten.
Jaksa menduga, kerja sama tersebut tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Perkara ini menjerat sejumlah pihak swasta dan pejabat BUMN yang diduga menikmati hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi.(KS01)