Jumat, 12 Juni 2026

Komdigi Jatuhkan Denda Rp78 Juta ke X Corp Milik Elon Musk, Gara-gara Tak Patuhi Teguran

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Komdigi Jatuhkan Denda Rp78 Juta ke X Corp Milik Elon Musk, Gara-gara Tak Patuhi Teguran. (KlikSoloNews/dok)
Komdigi Jatuhkan Denda Rp78 Juta ke X Corp Milik Elon Musk, Gara-gara Tak Patuhi Teguran. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi menjatuhkan sanksi denda administratif kepada X Corp, perusahaan induk platform media sosial X milik Elon Musk. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp78.125.000.

Menurut Komdigi, sanksi tersebut diberikan karena X Corp belum melunasi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan pers, Selasa (14/10/2025).

Alexander menjelaskan, pemerintah kemudian menerbitkan Surat Teguran Ketiga yang memperbarui nilai denda menjadi Rp78.125.000. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari denda sebelumnya, sebagai bentuk eskalasi sanksi administratif.

“Eskalasi dan akumulasi denda administratif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pengenaan denda terhadap X Corp ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Komdigi menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum di ruang digital, khususnya terhadap penyelenggara platform global yang beroperasi di Indonesia agar tetap mematuhi aturan nasional.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X