JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap WFT (22), pemuda yang diduga berada di balik nama samaran hacker legendaris Bjorka.
Penangkapan dilakukan di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).
Kasus ini mencuat karena WFT, melalui akun X bernama Bjorka dan @Bjorkanesiaa, pernah memamerkan database nasabah salah satu bank swasta.
Menurut AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, WFT telah aktif di dunia peretasan sejak 2020 dan kerap berganti nama samaran, termasuk SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890, untuk mengelabui aparat.
Polisi menemukan bukti aktivitas WFT di berbagai forum gelap, termasuk darkforum.st sejak Desember 2024. Selain itu, ia menyebarkan data curian melalui Telegram, Instagram, TikTok, dan Facebook, sekaligus membangun citra sebagai hacker Bjorka.
“Pelaku sengaja berganti-ganti identitas agar sulit dilacak,” jelas AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya.
Pemerasan dan Unggahan Data Nasabah
Pada Februari 2025, WFT melakukan langkah keliru dengan mengunggah database 4,9 juta akun nasabah bank swasta dan mengirim pesan langsung ke pihak bank. Aksi ini disebut polisi sebagai bentuk pemerasan.
Polisi kemudian menyita perangkat komputer dan ponsel milik WFT, yang berisi bukti digital berupa postingan, transaksi kripto, dan aktivitas ilegal lain yang memperkuat dugaan peretasan.
WFT dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 46 junto Pasal 30, Pasal 48 junto Pasal 32, dan Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU ITE, ditambah Pasal 65 ayat 1 junto Pasal 67 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi.
“Penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri asal-usul data yang diperoleh pelaku,” kata AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya.
Kini, WFT harus mempertanggungjawabkan berbagai aksi peretasan yang dilakukannya selama bertahun-tahun, sementara polisi terus mendalami jaringan dan modus operandi yang digunakannya.(ks01)