Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Korupsi Drainase Manahan: Wali Kota Respati Ardi Ajak ASN Jaga Integritas dan Jangan Main Anggaran

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 30 September 2025 | 17:11 WIB
Kasus Korupsi Drainase Manahan: Wali Kota Respati Ardi Ajak ASN Jaga Integritas dan Jangan Main Anggaran. (KlikSoloNews/dok)
Kasus Korupsi Drainase Manahan: Wali Kota Respati Ardi Ajak ASN Jaga Integritas dan Jangan Main Anggaran. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COMWali Kota Surakarta, Respati Ardi, akhirnya angkat bicara terkait penahanan mantan pejabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Penahanan itu dilakukan atas dugaan korupsi proyek normalisasi drainase kawasan Stadion Manahan yang bersumber dari APBD 2019.

Respati menegaskan, kasus tersebut harus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surakarta. Ia meminta jajarannya menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara.

“Ini cambuk untuk ASN Solo agar benar-benar menjaga integritas sebagai abdi negara. Jangan coba-coba bermain dengan anggaran, karena konsekuensinya pasti berat,” tegas Respati, Selasa 30 September 2025.

Menurut Respati, Pemkot Surakarta mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan. Ia memastikan pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita hormati proses hukum. Ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk berkomitmen menjalankan amanah jabatan tanpa kepentingan pribadi maupun praktik yang merugikan negara,” ujarnya.

Respati menambahkan, Pemkot Surakarta siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar perkara ini segera tuntas dan tidak terulang di kemudian hari.

Ajak ASN Saling Mengawasi

Lebih lanjut, Respati mengingatkan pentingnya pengawasan bersama dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, ASN perlu saling mengingatkan agar tidak ada penyimpangan, baik disengaja maupun tidak, yang bisa merugikan masyarakat.

“Penggunaan uang negara harus benar-benar diawasi bersama supaya hasilnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Sekarang semuanya terbuka, jangan pernah tergoda karena pasti akan berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Solo telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek normalisasi drainase sisi selatan Stadion Manahan.

Keduanya adalah AN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga mantan Sekretaris DPUPR Solo, serta HMD, Direktur PT Kenanga Mulia selaku penyedia jasa proyek. Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

“Modus yang dilakukan para tersangka adalah pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta tidak sesuai kontrak antara PPK dan rekanan,” ungkap Kepala Kejari Solo, Supriyanto, Senin 29 September 2025. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X