SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus dugaan korupsi proyek normalisasi drainase di sisi selatan Stadion Manahan Solo segera memasuki tahap persidangan. Mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta berinisial AN bersama rekanan proyek, HMD, akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Supriyanto, menyampaikan sidang perdana akan digelar pada 7 Oktober 2025.
Jadwal itu ditetapkan setelah jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Beberapa hari lalu berkas dakwaan kami limpahkan ke Tipikor Semarang. Informasi yang kami terima, sidang dijadwalkan tanggal 7 Oktober 2025,” ujar Supriyanto, Selasa (30/9).
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek yang dibiayai APBD Kota Surakarta tahun 2019 senilai Rp4,5 miliar tersebut diduga kuat terjadi penyimpangan. Temuan penyidik antara lain pekerjaan tidak sesuai kontrak, penggunaan bahan bangunan di bawah standar, hingga kekurangan volume pekerjaan.
“Bahkan ada pekerjaan yang secara teknis tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kerugian negara berdasarkan audit mencapai sekitar Rp2,5 miliar,” jelas Supriyanto.
Dua Tersangka Dijerat UU Tipikor
Selain AN yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terseret pula HMD, Direktur PT Kenanga Mulia, sebagai penyedia jasa proyek.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, AN ditahan di Rutan Kelas I Surakarta. Sementara HMD menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan dan faktor usia lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek yang seharusnya memperbaiki sistem drainase di kawasan Manahan justru menimbulkan kerugian besar bagi negara. (ks01)