WONOGIRI, KLIKSOLONEWS.COM – Dua perempuan karyawan sebuah toko emas di Kabupaten Wonogiri harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri perhiasan emas di tempat mereka bekerja. Keduanya masing-masing berinisial SS dan HS.
Aksi pencurian ini terungkap setelah pemilik toko melakukan audit dan menemukan adanya selisih stok. Kasus kemudian dilaporkan ke kepolisian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan dua tersangka. Namun masih ada seorang pelaku lain berinisial P yang saat ini dalam pengejaran,” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, Jumat 26 September 2025.
Polisi mengungkap, kedua pelaku berhasil membawa kabur satu gelang emas seberat 101,4 gram dengan kadar 17 karat. Perhiasan tersebut kemudian digadaikan senilai Rp120 juta.
-
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang tunai Rp54,5 juta, sejumlah dokumen, dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
AKBP Wahyu Sulistyo menjelaskan, kedua pelaku nekat mencuri lantaran terlilit masalah ekonomi dan utang.
“Pelaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga memilih jalan pintas mencuri emas di tempat kerjanya,” tegasnya.
Kini SS dan HS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran aparat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian bersama-sama dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (KS01)