Jumat, 12 Juni 2026

Bareskrim Polri Buru Mastermind dan Pendana Kerusuhan Akhir Agustus 2025

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 25 September 2025 | 06:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (KlikSoloNews/dok Tribratanews)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (KlikSoloNews/dok Tribratanews)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Bareskrim Polri menegaskan akan menelusuri dalang utama (mastermind) dan pihak pendana di balik kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah Indonesia pada akhir Agustus 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya melakukan asistensi terhadap penyidikan yang kini ditangani 15 polda di berbagai wilayah.

"Apakah sudah didapatkan mastermind? Semua tim, mohon izin kami laporkan, masih proses berjalan. Karena kita ketahui bersama bahwa kejadian kerusuhan ini berjalan secara serentak, hampir di semua polda," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 24 September 2025.

Brigjen Djuhandani menambahkan, aparat juga menelusuri aliran dana yang diduga menggerakkan kerusuhan.

"Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian. Artinya memang didapatkan seseorang memberikan uang dan lain sebagainya, didapatkan dari mana, ini masih proses pembuktian," jelasnya.

Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana secara scientific dan sistematis.

Hingga kini, Polri mencatat 959 tersangka terkait kerusuhan tersebut. Rinciannya, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Brigjen Djuhandani menegaskan, mereka adalah pelaku kerusuhan, bukan peserta demonstrasi.

"Untuk lebih jelas apakah ada mastermind atau pendana lainnya, semua masih dalam proses. Sementara itu ya," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X