Jumat, 12 Juni 2026

17 Warga Magetan Catatkan Kepercayaan Kepada Tuhan YME di KTP pada Semester I 2025

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 24 September 2025 | 12:00 WIB
17 Warga Magetan Catatkan Kepercayaan Kepada Tuhan YME di KTP pada Semester I 2025. (KlikSoloNews/dok)
17 Warga Magetan Catatkan Kepercayaan Kepada Tuhan YME di KTP pada Semester I 2025. (KlikSoloNews/dok)

MAGETAN, KLIKSOLONEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mencatat sebanyak 17 warga mengubah data agama di KTP mereka menjadi Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME) sepanjang semester I tahun 2025.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang memberikan hak kepada penghayat kepercayaan untuk mencantumkan identitas sesuai keyakinan pada dokumen kependudukan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Magetan, Noor Endah Fillaili, menjelaskan bahwa jumlah tersebut sama dengan periode semester II 2024 lalu.

“Dulu, banyak penghayat kepercayaan yang memilih mencantumkan agama resmi tertentu di kolom KTP. Namun setelah ada sosialisasi, mereka kini lebih percaya diri menuliskan status sebenarnya, yaitu Kepercayaan terhadap Tuhan YME,” ujarnya baru-baru ini.

Data Dispendukcapil Magetan menunjukkan, tren pencatatan Kepercayaan kepada Tuhan YME bersifat fluktuatif. Sejak 2017, tercatat sudah ada warga yang mulai mengajukan perubahan pada kolom agama, dengan jumlah yang bervariasi setiap tahunnya.

Menurut Noor Endah, langkah tersebut tidak hanya soal administrasi, melainkan juga bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap hak sipil para penghayat kepercayaan.

Adanya sosialisasi berkelanjutan disebut turut meningkatkan pemahaman masyarakat. Kini, para penghayat kepercayaan di Magetan semakin berani mencatatkan keyakinannya secara resmi tanpa harus menyamarkan dengan agama lain.

“Hal ini menjadi bukti bahwa layanan Dispendukcapil semakin terbuka untuk semua golongan, sekaligus menegaskan bahwa identitas kepercayaan adalah hak setiap warga negara,” tambah Noor Endah. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X