JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kembali bahwa proses rekrutmen tenaga kerja harus bebas dari diskriminasi.
Perusahaan kini dilarang mencantumkan persyaratan yang tidak relevan dengan kompetensi, seperti penampilan menarik, tinggi badan minimal, atau status pernikahan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang menekankan bahwa rekrutmen harus didasarkan pada keterampilan dan kemampuan calon pekerja, bukan faktor diskriminatif.
“Masih ingat lowongan kerja dengan syarat aneh seperti ‘harus single’ atau ‘tinggi badan minimal’? Sekarang perusahaan wajib menilai kompetensi, bukan penampilan atau status pribadi,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Jumat 19 September 2025.
Persyaratan Usia Masih Diatur
Meski larangan diskriminasi diberlakukan, Kemnaker memperbolehkan persyaratan usia apabila berhubungan langsung dengan karakteristik pekerjaan tertentu.
Persyaratan ini harus objektif, jelas, dan tidak mengurangi kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan.
Aturan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas. Proses seleksi harus menitikberatkan pada kompetensi, sehingga rekrutmen menjadi lebih adil, objektif, dan inklusif bagi semua calon pekerja.
Poin Penting Surat Edaran Menaker
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam rekrutmen.
- Persyaratan usia hanya diperbolehkan jika terkait langsung dengan pekerjaan dan tidak mengurangi kesempatan kerja.
- Ketentuan ini berlaku juga untuk penyandang disabilitas.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan dapat membantu menekan angka pengangguran di tanah air.(KS01)