Jumat, 12 Juni 2026

Korupsi Bansos: Kakak Hary Tanoe, Bambang Rudijanto, Resmi Tersangka

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 12 September 2025 | 13:46 WIB
Korupsi Bansos: Kakak Hary Tanoe, Bambang Rudijanto, Resmi Tersangka. (KlikSoloNews/dok)
Korupsi Bansos: Kakak Hary Tanoe, Bambang Rudijanto, Resmi Tersangka. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak kandung dari Ketua Umum Partai Perindo sekaligus bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial.

Bambang, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, diduga terlibat dalam penyaluran beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Menanggapi upaya hukum praperadilan yang diajukan pihak tersangka, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan lembaganya siap menghadapi proses tersebut.

“Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak. KPK melalui biro hukum tentu telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Fitroh.

Kasus ini berkaitan dengan distribusi bansos beras yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat di tengah pandemi Covid-19. PT Dosni Roha Logistik disebut-sebut memiliki peran dalam proses penyaluran. Namun, KPK menduga terjadi praktik yang menimbulkan kerugian negara dalam program tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum merinci lebih lanjut soal nilai kerugian negara maupun pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.

Program PKH menjadi salah satu skema bantuan sosial pemerintah pada masa pandemi yang bertujuan membantu kebutuhan pokok masyarakat.

Namun, distribusinya beberapa kali tersandung kasus dugaan penyimpangan. Penetapan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo menambah daftar panjang kasus korupsi terkait bansos yang ditangani KPK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X