Jumat, 12 Juni 2026

Tambang Bawah Tanah Freeport Longsor, 7 Pekerja Terjebak di Grasberg Papua Tengah

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 11 September 2025 | 06:30 WIB
Tambang Bawah Tanah Freeport Longsor, 7 Pekerja Terjebak di Grasberg Papua Tengah. (KlikSoloNews/dok)
Tambang Bawah Tanah Freeport Longsor, 7 Pekerja Terjebak di Grasberg Papua Tengah. (KlikSoloNews/dok)

MIMIKA, KLIKSOLONEWS.COM – Insiden longsor terjadi di area tambang bawah tanah (underground) Grasberg Block Cave (GBC) milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Peristiwa itu terjadi pada Senin 8 September 2025, malam sekitar pukul 23.21 WIT dan mengakibatkan tujuh pekerja terjebak di dalam area tambang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan telah menurunkan tim khusus untuk mengecek langsung lokasi kejadian.

“Saya sudah dilaporkan oleh Pak Tony Wenas. Tim saya langsung turun ke lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Ia menegaskan, keterangan resmi akan diberikan setelah tim selesai melakukan pengecekan menyeluruh.

“Setelah tim dari lokasi selesai, baru kami akan memberikan informasi yang lebih detail,” tambahnya.

Dugaan Penyebab Longsor

Informasi awal menyebutkan, longsor dipicu oleh material basah (wetmuck) yang berasal dari area panel GBC. Lokasi tersebut berada tepat di bawah area tambang terbuka Grasberg yang sudah tidak lagi beroperasi sejak beberapa tahun lalu.

Di area tambang bawah tanah PTFI, tersedia sejumlah fasilitas tempat berlindung (chamber) yang berfungsi sebagai titik evakuasi darurat jika terjadi insiden berbahaya. Hingga kini, proses pencarian dan evakuasi terhadap tujuh pekerja yang terjebak masih terus berlangsung.

Peristiwa ini kembali menyoroti aspek keselamatan kerja di industri pertambangan, terutama pada tambang bawah tanah yang memiliki risiko tinggi. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X