JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh seorang warga dengan nilai gugatan mencapai Rp125 triliun.
Gugatan tersebut dipersoalkan karena Gibran dinilai tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, penggugat yang menunjuk Subhan sebagai kuasa hukum juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.
Penggugat meminta agar Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024–2029 karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Kuasa hukum Subhan menyatakan gugatan ini mempermasalahkan latar belakang pendidikan Gibran. Berdasarkan data KPU di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran tercatat menamatkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007).
KPU mengategorikan kedua lembaga tersebut setara dengan jenjang pendidikan SMA. Namun, penggugat berpendapat bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diakui dan diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
Tuntutan Rp125 Triliun
Selain meminta Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden, penggugat juga menuntut pembayaran kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang tersebut, menurut penggugat, harus disetorkan ke kas negara untuk kepentingan seluruh warga negara Indonesia.
Isi gugatan juga menuntut agar putusan dapat dieksekusi lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya banding atau kasasi dari pihak tergugat.
Bahkan, penggugat meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika terlambat menjalankan putusan.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini resmi didaftarkan pada 29 Agustus 2025. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik karena menyangkut legalitas pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming sekaligus memunculkan perdebatan baru mengenai syarat pencalonan dalam kontestasi politik nasional.(ks01)