Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Keluarga Pasien Buka Paksa Masker Dokter, Siswandi Ditahan dan jadi Tersangka

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Kasus Keluarga Pasien Buka Paksa Masker Dokter, Siswandi Ditahan dan jadi Tersangka. (KlikSoloNews/dok)
Kasus Keluarga Pasien Buka Paksa Masker Dokter, Siswandi Ditahan dan jadi Tersangka. (KlikSoloNews/dok)

MUSI BANYUASIN, KLIKSOLONEWS.COM - Siswandi, pria yang memaksa dokter RSUD Sekayu buka masker, resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Muba. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP.

Pria bernama Siswandi yang memaksa dokter RSUD Sekayu, dr Syahpri Putra Wangsa, membuka masker saat bertugas, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Saat ini, Siswandi telah ditahan di Polres Musi Banyuasin sejak Senin 25 Agustus 2025, malam.

Kasi Humas Polres Muba, Iptu S Hutahean, membenarkan penetapan tersangka terhadap Siswandi.

“Ya benar, satu orang terduga pelaku atas nama Siswandi sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Senin malam. Ia orang yang memaksa tenaga medis membuka masker,” ujar Hutahean, Rabu 27 Agustus 2025.

Pihak kepolisian meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing provokasi terkait kasus ini.

“Kami terus berkoordinasi dengan penyidik dan pimpinan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi, beri kesempatan penegak hukum menyelesaikan perkara ini,” ungkap Hutahean.

Atas perbuatannya, Siswandi dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini viral di media sosial dan menjadi sorotan publik dan menambah catatan penting mengenai perlindungan tenaga medis di Indonesia.

Peristiwa ini juga menegaskan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat untuk menghargai kerja tenaga kesehatan, terutama saat mereka bertugas di fasilitas layanan publik. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X