Jumat, 12 Juni 2026

Bupati Pati Sudewo Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:30 WIB
Bupati Pati Sudewo Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA. (KlikSoloNews/dok)
Bupati Pati Sudewo Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COMBupati Pati, Sudewo, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 27 Agustus 2025.

Kehadiran Sudewo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Sudewo tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.43 WIB. Saat ditanya awak media, ia menegaskan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap panggilan lembaga antirasuah tersebut.

“Memenuhi panggilan, memenuhi panggilan. Sebagai saksi,” ujar Sudewo singkat sebelum memasuki lobi Gedung KPK.

Dalam kesempatan itu, Bupati Pati tersebut mengaku tidak membawa dokumen maupun berkas tambahan untuk pemeriksaan.

“Nggak ada berkas (yang dibawa),” pungkas Sudewo.

Sudewo kemudian langsung masuk ke ruang lobi Gedung KPK untuk menjalani proses pemeriksaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait agenda detail pemeriksaan maupun peran Sudewo dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur KA tersebut.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Jalur KA

Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api tengah menjadi sorotan publik setelah KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Proyek infrastruktur strategis tersebut diduga sarat praktik penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Kehadiran Sudewo sebagai saksi diharapkan dapat memperjelas konstruksi kasus sekaligus membuka tabir keterlibatan pihak-pihak lain yang masih diselidiki penyidik KPK. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X