Jumat, 12 Juni 2026

BNN Kaji Larangan Vape, akankah Indonesia Ikuti Jejak Singapura?

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:00 WIB
BNN Kaji Larangan Vape, akankah Indonesia Ikuti Jejak Singapura? (KlikSoloNews/dok)
BNN Kaji Larangan Vape, akankah Indonesia Ikuti Jejak Singapura? (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia kembali mengemuka setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Suyudi Ario Seto, angkat bicara mengenai kemungkinan kebijakan tersebut.

Suyudi mengungkapkan pihaknya sedang mengkaji langkah yang sudah lebih dulu ditempuh Singapura, termasuk menimbang dampak baik dan buruk dari penggunaan vape di Tanah Air.

“Ini akan menjadi bagian dari pendalaman kami. Tentunya perlu duduk bersama dulu dan kami akan lihat ke depan seperti apa,” kata Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin 25 Agustus 2025.

Suyudi tidak menampik adanya sejumlah kasus peredaran narkotika yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai media. Namun, menurutnya, hal itu belum bisa dijadikan dasar pelarangan vape secara total.

“Kemungkinan itu pasti ada. Tapi kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk mendalami hal ini,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perang melawan narkoba tetap menjadi prioritas utama BNN. “Yang jelas narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan,” tegas Suyudi.

Singapura Sudah Larang Vape Sejak 2018

Singapura menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang lebih dulu melarang penggunaan vape. Sejak 2018, kepemilikan, penggunaan, hingga pembelian vape di Negeri Singa diganjar denda hingga 2.000 dolar Singapura atau setara Rp25,1 juta.

Bahkan pada 17 Agustus 2025, pemerintah Singapura memasukkan zat etomidate dalam daftar narkotika Kelas C. Dengan kebijakan ini, pengguna vape yang mengandung zat tersebut diperlakukan sama seperti penyalahguna narkoba dan diwajibkan mengikuti program rehabilitasi.

Tak hanya Singapura, Malaysia juga tengah mempertimbangkan langkah serupa. Dorongan datang dari pakar kesehatan dan aktivis yang menyoroti maraknya penggunaan vape di kalangan remaja.

Pejabat senior Consumers' Association of Penang (CAP), N.V. Subbarow, menilai Malaysia sebaiknya meniru kebijakan Singapura yang menganggap penggunaan vape sebagai bentuk penyalahgunaan narkoba.

Hingga kini, pemerintah Indonesia melalui BNN belum mengambil keputusan final terkait pelarangan vape. Namun, kajian akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, hingga potensi penyalahgunaan narkotika.

Wacana ini diperkirakan akan menimbulkan pro dan kontra, terutama di kalangan pengguna vape, industri, serta pegiat kesehatan masyarakat.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X