JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia setelah resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar Noel sebelum digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025, sore.
Meski demikian, Noel menegaskan dirinya bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT). Ia juga membantah tudingan pemerasan yang ramai beredar di publik.
“Saya ingin klarifikasi, saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor yang memberatkan saya. Kawan-kawan yang bersama saya juga tidak ada sedikit pun terlibat kasus pemerasan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyebut Noel diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp3 miliar dan satu unit motor gede merek Ducati. Selain Noel, KPK juga telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dengan status tersangka ini, Noel kini resmi ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(KS01)