JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 188/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa biaya distribusi atau transportasi gas LPG 3 kilogram tidak dapat dipungut sebagai objek pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam putusan yang dibacakan baru-baru ini, MK menilai bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui peraturan kepala daerah tidak memiliki keterkaitan, baik secara formal maupun substansi, dengan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
“Pengenaan PPN atas LPG 3 kg harus berdasarkan harga jual barang, bukan biaya transportasi. Karena itu, HET tidak bisa dijadikan dasar pemajakan,” tegas MK.
Kuasa hukum pemohon, Cuaca Teger, menilai kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memasukkan biaya transportasi LPG sebagai objek pajak melalui Nota Dinas Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 merupakan tindakan yang keliru.
“Memajaki sesuatu yang bukan objek pajak sama saja merampas hak masyarakat karena tidak memiliki dasar undang-undang,” ujar Cuaca, Jumat (22/8).
Persoalan ini bermula dari kebijakan DJP yang mengenakan PPh dan PPN atas biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan, yang ditentukan berdasarkan keputusan gubernur, bupati, atau wali kota.
Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten
Dalam persidangan, pemerintah berargumen bahwa selisih harga penjualan LPG 3 kg di atas harga jual eceran Pertamina dapat dikategorikan sebagai penghasilan tambahan, sehingga tetap bisa dikenai pajak. Bahkan, pemerintah mengaitkannya dengan skema PPh final 0,5 persen sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022.
Namun, menurut Cuaca, argumen pemerintah saling bertentangan. “Faktanya, selisih harga itu berasal dari HET yang ditentukan kepala daerah. Itu artinya pemerintah sendiri mengakui bahwa HET tidak memiliki kaitan dengan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak,” ujarnya.
Meski MK secara formal menolak permohonan uji materi, substansi putusan memberikan kepastian hukum bahwa biaya transportasi LPG 3 kg bukan objek pajak.
“Putusan ini menjadi pelajaran penting agar Dirjen Pajak tidak lagi sewenang-wenang memungut pajak di luar ketentuan undang-undang,” tutup Cuaca.(KS01)