Jumat, 12 Juni 2026

MAKI Ungkap Istri hingga PRT Pejabat Kemenag Diduga Nikmati Fasilitas Haji Furoda

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 11:30 WIB
MAKI Ungkap Istri hingga PRT Pejabat Kemenag Diduga Nikmati Fasilitas Haji Furoda. (KlikSoloNews/dok)
MAKI Ungkap Istri hingga PRT Pejabat Kemenag Diduga Nikmati Fasilitas Haji Furoda. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Polemik penyelenggaraan haji kembali mengemuka. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam pelaksanaan haji furoda 2024.

Menurut Boyamin, bukan hanya istri pejabat yang ikut berangkat ke Tanah Suci dengan fasilitas tersebut, tetapi juga orang dekat, bahkan pembantu rumah tangga dan tukang pijat keluarga pejabat.

“Diduga istri-istri pejabat berangkat dengan haji furoda, tapi di sana mereka mendapat fasilitas negara untuk akomodasi. Ada juga pembantu dan tukang pijat yang ikut berangkat. Itu ada bukti fotonya, sudah saya serahkan ke KPK,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 20 Agustus 2025.

Ia menyebutkan, mayoritas nama yang terlibat berasal dari lingkungan Kemenag. Sementara terkait informasi adanya anggota DPR yang ikut menikmati fasilitas serupa, Boyamin menegaskan belum ada bukti kuat.

“Kementerian Agama yang paling banyak. Kalau untuk DPR, informasinya ada, tapi saya belum bisa pastikan karena belum ada bukti foto,” jelasnya.

Berdasarkan catatannya, ada sekitar lima hingga sepuluh istri pejabat Kemenag yang ikut berangkat dengan fasilitas haji kuota tambahan tahun 2024.

Namun Boyamin enggan membeberkan nama-nama pejabat tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti.

“Jumlahnya memang tidak terlalu banyak, tapi cukup menimbulkan persoalan. Untuk detailnya, biar KPK yang mengusut,” ujarnya.

Diketahui, KPK saat ini sedang mendalami dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 ketika Kementerian Agama masih dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Sebagai langkah awal, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Menag Ishfah Abdul Aziz, serta pihak travel Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan.

Boyamin menilai temuan ini menambah daftar panjang persoalan dalam penyelenggaraan haji.
“Ini semakin menunjukkan adanya sengkarut pada pelaksanaan haji di era Menag Yaqut,” pungkasnya. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X