BATAM, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Batam Kota.
Kasus ini menimpa seorang perempuan berinisial C.A. (21), seorang karyawati swasta yang tinggal di kawasan Teluk Tering.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (19/8), Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan pelaku berinisial S.R. (19) berhasil ditangkap tim gabungan Unit Opsnal Polsek Batam Kota dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 12 Pro milik korban dan pakaian yang digunakan saat kejadian,” ungkap Kompol Debby.
Bermula dari Perkenalan di TikTok
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui aplikasi TikTok pada 5 Agustus 2025. Setelah sering berkomunikasi, pelaku kemudian meminta korban untuk tinggal bersama.
Namun, pada 13 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, keduanya terlibat pertengkaran di kos korban di kawasan Puri Mas II. Saat emosi, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri. Setelah korban siuman, ia mendapati adanya luka dan bercak darah di sprei tempat tidurnya.
Tak hanya melakukan kekerasan seksual, pelaku juga membawa kabur satu unit handphone iPhone 12 Pro dan uang tunai Rp300 ribu, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp5,8 juta.
Atas perbuatannya, S.R. dijerat Pasal 285 jo Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 12 tahun penjara.
“Kasus ini kami tangani dengan serius karena menyangkut tindak pidana terhadap perempuan dan kekerasan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan semacam ini di wilayah hukum Polresta Barelang,” tegas Kompol Debby.
Dalam kesempatan itu, Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan melalui media sosial.
“Kita tidak tahu niat orang yang baru dikenal di dunia maya. Jangan mudah percaya pada ajakan atau rayuan, apalagi sampai tinggal bersama. Jadikan kasus ini sebagai pelajaran bersama,” imbuh Kompol Debby.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Warga diimbau segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan atau hal mencurigakan agar dapat ditangani secepat mungkin. (KS01)