Jumat, 12 Juni 2026

KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:30 WIB
KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN. (KlikSoloNews/dok)
KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang berlangsung pada periode 2017–2021.

Pada Selasa 19 Agustus 2025, penyidik KPK memanggil Aryo Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, untuk dimintai keterangan terkait kesepakatan kerja sama dan aliran uang dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan Aryo menyoroti mekanisme pembayaran uang muka (advance payment) sebesar 15 juta dolar AS dari PGN kepada IAE.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kaitannya dengan proses terjadinya kesepakatan kerja sama antara PT PGN dan PT IAE, termasuk mekanisme pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS,” ujarnya, Kamis 21 Agustus 2025, dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews..

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen RKAP, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, pada 2 November 2017, PGN dan IAE menandatangani dokumen kerja sama. Hanya sepekan berselang, pada 9 November 2017, PGN melakukan pembayaran uang muka kepada IAE sebesar 15 juta dolar AS.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, transaksi tersebut mengakibatkan kerugian negara setara dengan 15 juta dolar AS, sesuai dengan nilai pembayaran yang dikeluarkan.

Tersangka dalam Kasus Korupsi PGN–IAE

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Keduanya diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang menyimpang sehingga merugikan negara.

Hingga kini, penyidik KPK terus menelusuri pihak-pihak yang berperan dalam proses bisnis tersebut, termasuk pejabat yang turut menandatangani dokumen kerja sama.

“Penyidikan masih berjalan. KPK akan mendalami alur kerja sama, termasuk keterlibatan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan,” tambah Budi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X