JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terkait penyelidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.
Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), saudara dari pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT); Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Kanisius Jerry Tengker (KJT), mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (2018–2022); serta Herry Tho (HER), mantan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik (2021–2024).
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa 19 Agustus 2025.
Surat pencegahan itu telah diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku hingga enam bulan ke depan. Menurut KPK, langkah ini diambil untuk memastikan pihak-pihak yang berkaitan tetap berada di Indonesia sehingga dapat dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Nama-nama yang dicegah disebut memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam distribusi bansos PKH tahun 2020, di mana PT Dosni Roha Logistik berperan dalam proses distribusi bantuan.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum para pihak yang dicegah. Namun, pencegahan ini menandai semakin seriusnya penyelidikan dugaan korupsi bansos yang menyeret nama-nama tokoh penting dan pihak swasta. (KS01)