Jumat, 12 Juni 2026

Sidang Gugatan Esemka: Klaim Ribuan Unit Esemka Dibantah, Tidak Lebih dari 20 Unit

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:15 WIB
Sidang Gugatan Esemka: Klaim Ribuan Unit Esemka Dibantah, Tidak Lebih dari 20 Unit. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Sidang Gugatan Esemka: Klaim Ribuan Unit Esemka Dibantah, Tidak Lebih dari 20 Unit. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Kuasa hukum penggugat mobil Esemka, Arif Sahudi, mengungkapkan jumlah mobil nasional tersebut saat ini diduga tidak lebih dari 20 unit.

Pernyataan ini membantah klaim sebelumnya yang menyebutkan Esemka telah dipesan hingga ribuan unit.

“Dengan persidangan akhirnya terbukti Esemka tidak diproduksi massal. Kalau kita searching tidak lebih dari 20,” kata Arif saat ditemui di Selasar Jawa, Jumat 15 Agustus 2025.

Menurut Arif, berdasarkan penelusuran di media sosial, jumlah pemilik Esemka saat ini hanya sekitar 10 orang. Ia juga menilai, unit yang dibeli oleh kliennya, Aufaa Luqmana, hanyalah sebatas prototipe, bukan hasil produksi massal.

“Setelah saya pelajari bukti kita dan sana, tidak ada yang mendukung klaim pemesanan 5-6 ribu,” tegasnya.

Persidangan Masuki Tahap Akhir

Selama proses persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pemesanan atau produksi massal sebanyak 5.000–6.000 unit, seperti yang pernah diklaim sebelumnya.

Saat ini, persidangan telah memasuki tahap kesimpulan dan dijadwalkan akan memasuki putusan dalam dua minggu ke depan.

Arif juga meminta agar majelis hakim menggelar sidang secara tatap muka dan terbuka untuk umum.

“Gugatan ini kan ada nilai edukasi. Banyak sekali mahasiswa yang ingin tahu seperti apa pertimbangannya. Sangat bisa menjadi pembelajaran hukum bagi kita bersama,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan klien Arif, Aufaa Luqmana, terhadap pihak mobil Esemka. Ia menilai janji produksi massal tidak terbukti, sehingga konsumen dirugikan. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X