Jumat, 12 Juni 2026

Terpidana Kasus Pembunuhan Ronald Tannur Dapat Remisi HUT RI ke-80, Publik Geram!

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:45 WIB
Terpidana Kasus Pembunuhan Ronald Tannur Dapat Remisi HUT RI ke-80, Publik Geram! (KlikSoloNews/dok)
Terpidana Kasus Pembunuhan Ronald Tannur Dapat Remisi HUT RI ke-80, Publik Geram! (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM  – Nama Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan, menjadi sorotan publik setelah tercatat sebagai salah satu narapidana yang memperoleh remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025.

Dalam siaran pers resmi Lapas Salemba, Jakarta, Kepala Lapas Mohamad Fadil menyebutkan sejumlah narapidana yang mendapatkan keringanan hukuman, termasuk tokoh-tokoh yang pernah menarik perhatian publik.

“Beberapa narapidana yang menarik perhatian publik dan mendapatkan remisi di antaranya Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas, dan Windu Aji Sutanto,” ujar Fadil, Senin 18 Agustus 2025.

Fadil menjelaskan bahwa Ronald memperoleh remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari.

Menurutnya, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, antara lain berkelakuan baik, menjalani hukuman disiplin selama minimal 6 bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta menunjukkan penurunan risiko.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald setelah terbukti menganiaya kekasihnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.

Putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang kala itu menuai kritik tajam karena dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

MA menyatakan Ronald melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Vonis Bebas yang Kontroversial

Vonis bebas dari PN Surabaya sempat menimbulkan polemik. Bahkan, tiga hakim yang membebaskan Ronald — Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo — dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Setelah pemeriksaan, KY merekomendasikan pemberhentian mereka karena dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kontroversi semakin memuncak setelah ketiga hakim tersebut ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X