Jumat, 12 Juni 2026

Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 18 Agustus 2025 | 11:30 WIB
Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (KlikSoloNews/dok)
Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (KlikSoloNews/dok)

BANDUNG, KLIKSOLONEWS.COM – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada Sabtu 16 Agustus 2025.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwilpas) Jawa Barat, Kusnali.

“Betul, Pak Setnov bebas bersyarat sejak Sabtu kemarin,” ujar Kusnali, Minggu 17 Agustus 2025.

Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta—dikurangi Rp5 miliar yang telah diserahkan kepada KPK.

Selain itu, ia dijatuhi hukuman tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah masa pidana selesai.

Namun, melalui peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2025 memutuskan mengurangi hukuman penjara Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut diambil majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggota majelis, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada 4 Juni 2025.

Dalam putusan itu, hakim juga meringankan hukuman tambahan dengan memangkas larangan berpolitik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana berakhir.

Masih Wajib Lapor

Dengan adanya pemotongan hukuman, Novanto memenuhi syarat administratif untuk pembebasan bersyarat. Meski begitu, Kusnali menegaskan bahwa Novanto masih memiliki kewajiban melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Perhitungannya, dua pertiga masa pidana sudah dijalani sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat,” kata Kusnali.

Kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto merupakan salah satu skandal terbesar di Indonesia. Proyek tersebut menelan anggaran hingga Rp5,9 triliun, dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Nama Novanto mencuat karena dinilai menjadi salah satu aktor utama dalam kasus ini, sehingga dijatuhi vonis berat pada 2018. Kini, setelah menjalani sebagian besar hukumannya, ia kembali ke masyarakat dengan status bebas bersyarat. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X