JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kabar gembira datang bagi penyanyi internasional asal Indonesia, Agnez Mo.
Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan kasasi yang diajukannya, sehingga ia terbebas dari kewajiban membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Arie Sapta Hernawan atau yang dikenal sebagai Ari Bias.
Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan keputusan tersebut. "Iya, putusan di MA-nya sudah begitu. Ya benar berarti enggak jadi bayar," ujarnya kepada wartawan, Kamis 14 Agustus 2025.
Putusan kasasi ini tertuang dalam perkara Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang diketok pada 11 Agustus 2025. Majelis hakim yang dipimpin I Gusti Agung Sumanatha bersama anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati sepakat untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Agnez Mo.
Dengan demikian, keputusan ini membatalkan vonis Pengadilan Niaga Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada 30 Januari 2025 memerintahkan Agnez membayar royalti atas penggunaan lagu Bilang Saja dalam tiga konser tanpa izin, yaitu W Superclub Surabaya (25 Mei 2023), The H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan W Superclub Bandung (27 Mei 2023)
Reaksi Ari Bias
Meski kalah di tingkat MA, Ari Bias memilih untuk legawa dan menerima hasilnya. Melalui Instagram Story, ia menulis:
"Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, dan rencana-Nya pasti yang terbaik."
Ia juga menegaskan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dengan putusan MA ini, Agnez Mo kini terbebas dari beban denda miliaran rupiah yang sebelumnya sempat membelitnya. (KS01)