Jumat, 12 Juni 2026

Marak Ajakan Gagal Bayar Pinjol di Media Sosial, OJK dan Komdigi Diminta Bertindak

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Marak Ajakan Gagal Bayar Pinjol di Media Sosial, OJK dan Komdigi Diminta Bertindak. (KlikSoloNews/dok)
Marak Ajakan Gagal Bayar Pinjol di Media Sosial, OJK dan Komdigi Diminta Bertindak. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Ajakan gagal bayar pinjol marak di media sosial. Celios dan AFPI mendorong OJK serta Komdigi menindak tegas pelaku dan meningkatkan literasi keuangan.


Fenomena ajakan untuk tidak membayar utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) tengah marak di berbagai platform media sosial.

Konten-konten tersebut dinilai berpotensi mengganggu ekosistem industri pembiayaan digital dan merugikan banyak pihak.

Center of Economic and Law Studies (Celios) mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah tegas.

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menilai tindakan tersebut penting demi mencegah praktik penipuan dan gagal bayar massal.

Menurut Huda, tren gagal bayar yang disebarkan melalui media sosial sering kali dilakukan oleh kelompok atau individu yang sengaja mengajak orang lain untuk meniru tindakan tersebut.

“Banyak sekali kasus gagal bayar yang mengajak orang lain melakukan hal sama. Kami berharap OJK dan Komdigi bisa menyisir konten, memberantas joki ilegal, hingga melakukan kampanye anti-gagal bayar,” jelasnya dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Huda juga menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan. Menurutnya, edukasi keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab OJK dan Komdigi, tetapi juga seluruh sektor, termasuk pendidikan.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, turut menyoroti persoalan ini. Ia menyebut kelompok ajakan gagal bayar pinjol tersebar di berbagai platform seperti YouTube, Instagram, Facebook, hingga TikTok.

“Bukan hanya ada, tapi banyak. Di Facebook, grup mereka bisa mencapai ribuan hingga ratusan ribu anggota. Ini tentu merugikan industri dan mengganggu ekosistem pembiayaan digital,” tegasnya.

Para pelaku industri dan pengamat sepakat bahwa penindakan tegas harus diiringi dengan kampanye literasi keuangan yang masif. Langkah ini diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pinjaman serta risiko hukum yang dapat timbul jika mengabaikannya.

Dengan kombinasi penegakan hukum dan pendidikan finansial, diharapkan tren ajakan gagal bayar pinjol dapat ditekan, sehingga industri pembiayaan digital tetap sehat dan berkelanjutan.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X