JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Bareskrim Polri resmi menahan bos eFishery Gibran Huzaifah (GH) atas dugaan kasus penggelapan dana.
Penahanan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus setelah Gibran Huzaifah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya betul, terhadap GH telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin 4 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari adanya laporan sejumlah pihak yang merasa dirugikan atas dugaan penggelapan dana yang melibatkan Gibran Huzaifah. Selain Gibran, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial C dalam kasus yang sama.
"Ya, ada pelaporan eFishery dari terduga yang dilaporkan, yaitu G dan C. Laporan tersebut masuk sejak tahun 2024, sekitar bulan Februari, Maret, dan April," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 7 Februari 2025.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait jumlah kerugian yang dialami para pelapor maupun rincian modus penggelapan dana yang dilakukan.
Namun pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan sesuai aturan.
eFishery sendiri dikenal sebagai startup teknologi di sektor akuakultur yang beberapa tahun terakhir mencuri perhatian karena inovasi dan ekspansi bisnisnya.
Penahanan terhadap pimpinan tertinggi perusahaan ini tentu menjadi sorotan publik, terutama di kalangan investor dan pelaku startup nasional.(KS01)