JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Tampil modis membawa tas Hermes, seorang wanita asal Pontianak ini ternyata mencuri perhiasan.
Seorang perempuan berinisial AM, asal Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap pihak Kepolisian Sektor Kelapa Gading atas dugaan pencurian kalung perhiasan di toko Diamond Jewelry, Mall Artha Gading, Jakarta Utara.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, dalam keterangannya pada Minggu 3 Agustus 20205, mengungkapkan, AM ditangkap di tempat tinggalnya, Apartemen Altiz, Jalan Bintaro Utara, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Jumat 1 Agustus 2025.
Peristiwa pencurian terjadi saat korban berinisial EHR sedang melayani pelanggan di toko perhiasan Diamond Jewelry. Saat itu, AM datang berpura-pura menjadi pembeli dan meminta korban menunjukkan sejumlah barang.
"Pelaku menyuruh saya mengambil tiga barang berupa kalung dan cincin. Saat saya merapikan kembali, saya lihat pelaku mengambil satu kalung emas dengan liontin berlian dan menyembunyikannya dengan cara dililit di tangan lalu ditutupi lengan bajunya," ungkap korban dalam laporan kepada polisi.
Merasa dirugikan, pihak toko langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri jejak pelaku berdasarkan rekaman CCTV.
Dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, antara lain satu baju panjang warna putih biru, satu celana panjang putih, satu jilbab biru, serta satu tas coklat merek Hermes.
"Ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV cocok dengan tersangka yang berhasil kami amankan di Apartemen Altiz," jelas Kompol Seto.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kepolisian mengimbau kepada para pemilik toko untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan, terutama dalam melayani pembeli yang mencurigakan. Rekaman CCTV yang berfungsi baik terbukti menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus ini. (KS01)