SOLO, KLIKSOLONEWS.COM— Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, angkat bicara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong atau Tom Lembong.
Jokowi menegaskan langkah tersebut merupakan hak prerogatif yang sah dan dijamin oleh konstitusi.
"Ya itu hak prerogatif, hak istimewa, yang diberikan oleh UUD kita pada presiden," ujar Jokowi kepada wartawan di kediamannya di Solo, Jumat 1 Agustus 2025.
Menurut Jokowi, setiap keputusan presiden dalam memberikan pengampunan hukum tentu telah melalui kajian yang mendalam dari berbagai sisi, termasuk hukum dan sosial-politik.
"Saya kira setelah melewati pertimbangan-pertimbangan dengan hukum, sosial politik yang sudah dihitung semuanya," tambahnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyampaikan hal serupa terkait amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto. Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan penuh berdasarkan undang-undang dasar untuk mengambil keputusan semacam itu.
"Sama (dengan Hasto), itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan UUD kita dan kita menghormati," tegasnya.
Saat ditanya mengenai waktu pengampunan yang diberikan setelah putusan pengadilan dan bertepatan dengan bulan Agustus — yang identik dengan semangat kemerdekaan — Jokowi menyerahkan sepenuhnya penjelasan kepada Presiden Prabowo.
"Ya ditanyakan ke presiden. Yang namanya pemerintah, presiden, pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan politik, sisi hukum, sosial politik. Saya kira semua itu jadi pertimbangan," pungkasnya.
Seperti diketahui, keputusan amnesti dan abolisi tersebut menuai beragam reaksi di tengah publik dan pengamat hukum. Namun secara konstitusional, hak tersebut melekat pada jabatan Presiden dan bisa digunakan dengan atau tanpa permintaan dari pihak terhukum. (KS01)