Jumat, 12 Juni 2026

Dukung Pemilu Terpisah, Partai Buruh Tegaskan Komitmen pada Putusan MK

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Dukung Pemilu Terpisah, Partai Buruh Tegaskan Komitmen pada Putusan MK. (KlikSoloNews/dok)
Dukung Pemilu Terpisah, Partai Buruh Tegaskan Komitmen pada Putusan MK. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEEWS.COM -  Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pemisahan pemilu nasional dan daerah.

“Partai Buruh tegas: We Stand with MK. Kami mendukung pemisahan pemilu nasional dan daerah sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi,” ujar Said dalam keterangan resminya di Jakarta.

Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dijadikan acuan dalam perancangan sistem pemilu 2029. Said menolak pendekatan yang hanya berpijak pada kepentingan partai politik atau pemerintah.

“Redesign Pemilu 2029 harus berlandaskan keputusan MK, bukan pada selera politik partai yang ada di DPR maupun eksekutif,” tegasnya.

Terkait masa transisi yang menjadi konsekuensi dari pemisahan jadwal pemilu, Partai Buruh menyatakan tidak keberatan dengan perpanjangan masa jabatan anggota DPR hingga dua tahun, serta pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.

“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka. Jika sudah diputuskan MK, maka semua pihak harus patuh. Konstitusi memang mengatur pemilu lima tahun sekali, tapi dalam konteks ini ada pengecualian karena putusan MK,” jelas Said.

Sebagaimana diketahui, MK dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak boleh lagi digelar serentak. Pemilu nasional mencakup pilpres, DPR RI, dan DPD RI, sedangkan pemilu daerah meliputi DPRD dan kepala daerah.

MK juga menginstruksikan pembentuk undang-undang untuk menyiapkan pengaturan masa transisi, termasuk mekanisme penyesuaian jabatan hasil Pemilu 2024 agar selaras dengan sistem baru yang akan diterapkan pada Pemilu 2029.

Said menutup dengan ajakan kepada semua elemen bangsa untuk menjadikan putusan MK sebagai pijakan membangun sistem demokrasi yang lebih sehat dan terstruktur.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X