Jumat, 12 Juni 2026

Kemendag Bongkar Produksi Smartphone Ilegal dari Vivo hingga iPhone Senilai Rp17,6 Miliar

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
Kemendag Bongkar Produksi Smartphone Ilegal dari Vivo hingga iPhone Senilai Rp17,6 Miliar. (KlikSoloNews/dok Kemendag)
Kemendag Bongkar Produksi Smartphone Ilegal dari Vivo hingga iPhone Senilai Rp17,6 Miliar. (KlikSoloNews/dok Kemendag)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM– Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengungkap praktik produksi dan penjualan smartphone ilegal serta aksesoris palsu dengan nilai temuan mencapai Rp17,6 miliar.

Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, yang dijadikan sebagai tempat perakitan perangkat elektronik ilegal.

Dalam konferensi pers di lokasi, Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyebut pengungkapan ini berawal dari hasil investigasi atas aktivitas penjualan mencurigakan di berbagai platform e-commerce.

“Kami mendapat informasi awal dari penelusuran perdagangan di e-commerce dan laporan masyarakat. Tempat ini digunakan untuk merakit, memproduksi, dan menjual smartphone ilegal secara daring,” ujar Budi dilansir laman resmi Kemendag, Rabu 23 Juli 2025.

Menurut Budi, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak pertengahan 2023. Dalam seminggu, pelaku mampu merakit lebih dari 5.000 unit smartphone dari komponen bekas yang kemudian dikemas ulang menyerupai produk baru.

“Produk ini adalah hasil rakitan ulang dari barang-barang bekas, tapi dikemas dengan sangat rapi hingga sulit dibedakan dengan produk asli. Merek-merek yang dipalsukan mencakup Redmi, Oppo, Vivo, bahkan iPhone,” jelasnya.

Impor Ilegal dan Pemalsuan Merek

Modus pelaku mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari impor ilegal komponen smartphone, perakitan tidak berizin, pemalsuan merek dagang, distribusi melalui marketplace, dan semua aktivitas dilakukan secara tersembunyi di ruko yang tampak seperti toko biasa dari luar.

Seluruh unit smartphone ilegal berikut aksesoris palsu telah disita, dan aktivitas di lokasi dihentikan secara permanen. Kemendag menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku.

“Kami tak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan konsumen dan industri. Ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha ilegal dan juga pengelola platform e-commerce,” tegas Budi.

Kemendag meminta marketplace lebih ketat dalam menyeleksi penjual dan produk yang dipasarkan di platform mereka. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak tergiur harga murah tanpa kejelasan keaslian produk.

“Marketplace juga harus ikut menjaga. Tanpa pembeli, praktik seperti ini tidak akan berlanjut. Kami harap kerja sama semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Budi.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X