Jumat, 12 Juni 2026

Kemkomdigi Klarifikasi Isu Transfer Data Pribadi dalam Kerja Sama Perdagangan Indonesia-AS

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 28 Juli 2025 | 07:38 WIB
Kemkomdigi Klarifikasi Isu Transfer Data Pribadi dalam Kerja Sama Perdagangan Indonesia-AS. (KlikSoloNews/dok)
Kemkomdigi Klarifikasi Isu Transfer Data Pribadi dalam Kerja Sama Perdagangan Indonesia-AS. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai klausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Kemkomdigi menegaskan kesepakatan yang tengah difinalisasi bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas kepada pihak asing.

Sebaliknya, kesepakatan ini menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam pengelolaan data pribadi lintas negara, sesuai prinsip tata kelola data yang baik dan pelindungan hak-hak individu.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyampaikan bahwa proses negosiasi masih berlangsung.

Hal ini juga ditegaskan dalam dokumen resmi Gedung Putih di bagian Removing Barriers for Digital Trade, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi dan membutuhkan pembahasan teknis lebih lanjut.

Kemkomdigi menekankan bahwa perjanjian ini justru memberikan dasar hukum bagi pelindungan data pribadi warga negara Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

“Semua dilakukan dengan prinsip ‘adequate data protection under Indonesia’s law’ sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi Gedung Putih,” ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, dalam keterangan resmi dilansir laman resmi Komdigi.

Transfer data lintas negara hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dibenarkan secara hukum. Contoh nyata seperti penggunaan Google, Bing, WhatsApp, Facebook, transaksi e-commerce, hingga kebutuhan riset dan inovasi digital.

Pemerintah memastikan bahwa pengaliran data antarnegara dilakukan dengan pengawasan ketat dari otoritas Indonesia dan tidak keluar dari koridor hukum nasional.

Dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

"Dengan kerangka hukum ini, setiap pemrosesan dan pengiriman data pribadi ke luar negeri tetap menjaga kedaulatan negara serta menjamin hak-hak individu," lanjutnya.

Dalam menghadapi era ekonomi digital global, pengaliran data lintas batas sudah menjadi praktik yang lumrah, bahkan diadopsi oleh negara-negara G7 seperti Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Jerman, dan lainnya.

Indonesia menempatkan diri sejajar dengan negara-negara tersebut, tanpa mengorbankan integritas hukum dan pelindungan data warganya.

“Kita tidak ingin tertinggal dalam arus digitalisasi global, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola data,” tegas Meutya Hafid. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X