JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini telah dimanfaatkan untuk mendalami data wajib pajak, termasuk dalam mendeteksi potensi ketidaksesuaian pelaporan aset.
Hal ini diungkapkan langsung Dirjen Pajak Bimo Wijayanto usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa 15 Juli 2025.
Menurut Bimo, penggunaan AI di lingkungan DJP telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Teknologi ini membantu menganalisis pola pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) para wajib pajak.
“Prinsipnya seperti machine learning, kami melihat pola dari data SPT selama 5 hingga 10 tahun terakhir. Lalu kami juga padukan dengan aktivitas media sosial,” ungkap Bimo kepada wartawan.
Tak hanya mengandalkan teknologi AI, DJP juga menggunakan informasi dari media sosial untuk menilai kesesuaian antara gaya hidup seseorang dan laporan kekayaan mereka.
"Media sosial itu kan juga sumber informasi. Misalnya, ada posting mobil mewah atau rumah megah, sementara tidak tercatat di SPT atau LHKPN, maka akan kami cermati," kata Bimo.
Ia menyebutkan bahwa tim pengawas pajak juga menggunakan teknik crawling atau penelusuran data secara otomatis di platform digital untuk mendeteksi potensi penyimpangan.
“Kalau suka pamer di medsos, apalagi mobil atau aset lainnya, pasti diamati teman-teman pajak,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu juga menyinggung strategi serupa dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada Senin 14 Juli 2025. Menurutnya, optimalisasi penerimaan negara kini dilakukan dengan pendekatan berbasis data.
“Penggalian potensi itu dilakukan lewat data analytics dan pemantauan media sosial,” ujar Anggito.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat tanpa harus mengandalkan pendekatan represif. Teknologi, menurut DJP, adalah alat penting untuk menciptakan sistem pajak yang lebih akurat dan berkeadilan.(KS01)