Jumat, 12 Juni 2026

Wapres Gibran Siap Ditugaskan di Papua: Bisa Kantor di Mana Saja, Termasuk di Klaten

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 9 Juli 2025 | 20:55 WIB
Wapres Gibran Siap Ditugaskan di Papua: Bisa Kantor di Mana Saja, Termasuk di Klaten. (KlikSoloNews/dok)
Wapres Gibran Siap Ditugaskan di Papua: Bisa Kantor di Mana Saja, Termasuk di Klaten. (KlikSoloNews/dok)

KLATEN, KLIKSOLONEWS.COM — Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya apabila mendapat penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto, termasuk bila harus berkantor di Papua.

Pernyataan itu disampaikan Wapres Gibran saat menghadiri agenda di Kabupaten Klaten, Rabu 9 Juli 2025.

“Saya siap ditugaskan di mana pun, termasuk kalau harus berkantor di Papua,” tegas Gibran kepada awak media.

Menurutnya, penugasan ke Papua bukan hal baru bagi seorang wakil presiden. Ia mengingatkan bahwa pendahulunya, KH Ma’ruf Amin, juga pernah menjalankan tugas serupa.

“Sebenarnya ini bukan hal baru. Dari zaman Pak Wapres Ma’ruf Amin tahun 2021 atau 2022 juga sudah pernah. Kita sebagai pembantu presiden tentu siap ditugaskan kapan pun, di mana pun,” ujarnya.

Meski hingga kini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) resmi terkait penugasan khusus tersebut, Gibran memastikan bahwa ia dan timnya sudah bersiap.

Bahkan, ia menyebut tim dari Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) sudah rutin menjalankan misi di wilayah Papua.

“Kita tunggu perintah selanjutnya. Tapi tim Setwapres sudah sering saya tugaskan, misalnya ke Sorong, Merauke. Mereka kirim alat-alat sekolah, laptop, dan juga mengecek kesiapan MBG,” jelas Gibran.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya fleksibel dalam hal lokasi kerja. Selain di Jakarta atau Ibu Kota Nusantara (IKN) yang direncanakan rampung akhir tahun ini, Gibran menyebut tak masalah jika harus berkantor di Papua, bahkan di daerah asalnya sendiri.

“Saya bisa berkantor di mana saja. Di Jakarta, Kebun Sirih, IKN kalau sudah jadi Desember nanti, Papua, bahkan Klaten,” tambahnya.

Terkait kemungkinan penugasan resmi Wapres dalam program percepatan pembangunan Papua, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan dasar hukumnya.

Ia mengacu pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas UU Otonomi Khusus Papua.

Pasal tersebut mengatur tentang pembentukan Badan Khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi dan evaluasi pelaksanaan Otsus Papua. Badan ini telah dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 Presiden Joko Widodo.

“Namun aturan yang mendasari badan ini bisa saja direvisi menyesuaikan kebutuhan, agar lebih efektif dalam mempercepat pembangunan Papua,” jelas Yusril dalam keterangannya. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X