Jumat, 12 Juni 2026

Modus Baru Narkoba: Polda Sumut Bongkar Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Medan, Amankan 60 Ribu Cartridge Siap Edar

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 8 Juli 2025 | 20:15 WIB
Modus Baru Narkoba: Polda Sumut Bongkar Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Medan, Amankan 60 Ribu Cartridge Siap Edar. (KlikSoloNew/dok Tribratanews)
Modus Baru Narkoba: Polda Sumut Bongkar Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Medan, Amankan 60 Ribu Cartridge Siap Edar. (KlikSoloNew/dok Tribratanews)

MEDAN, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan produksi dan distribusi narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik.

Pabrik ilegal ini ditemukan di sebuah apartemen kawasan Putri Hijau, Medan, dan diyakini mampu memproduksi hingga 60 ribu cartridge liquid narkotika.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran liquid vape mengandung narkoba yang dipasarkan secara terbuka melalui media sosial.

Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada pengiriman mencurigakan via ojek online, yang diamankan di kawasan Jalan Sei Belutu, Medan Baru, Rabu 25 Juni 2025.

Berdasarkan petunjuk dari paket pertama, polisi berhasil menggerebek apartemen produksi dan menangkap dua tersangka, AS (37) dan JH (41).

Keduanya tengah bersiap mengirim dua paket pesanan melalui jasa ekspedisi JNE, dengan tujuan distribusi ke sejumlah wilayah termasuk Medan, Jakarta, dan Jawa Barat.

"Para tersangka memproduksi 300 cartridge per hari dan telah enam kali mendistribusikan ke luar kota dalam dua bulan terakhir," ungkap Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, dilansir laman Tribratanews, Selasa (8/7/2025).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 2.965 cartridge liquid mengandung narkotika golongan I dan NPS (New Psychoactive Substances) merek RICCAT MILLE, 35 cartridge liquid serupa yang belum dikemas, bahan mentah yang cukup untuk memproduksi 60.000 cartridge tambahan, cairan perasa, pemanis, pelarut (solvent), bahan kimia, alat laboratorium, hingga kemasan dan pod vape.

Para pelaku mengaku dikendalikan oleh dua orang yang kini berstatus DPO, yaitu JB dan RR, dan diberi modal awal Rp50 juta untuk produksi.

"Produksi harian bisa mencapai 300 cartridge, dengan harga pasaran mencapai Rp5 juta per paket," lanjut Calvijn.

Kasus ini menunjukkan tren baru peredaran narkotika dalam bentuk rokok elektrik, yang menyasar kalangan muda dan pengguna vape.

Penggunaan media sosial sebagai saluran pemasaran memperluas jangkauan distribusi secara masif dan tersembunyi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk vape ilegal yang tidak diketahui kandungan pastinya. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X