MAJALENGKA, KLIKSOLONEWS.COM — Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Majalengka berinisial MGS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka setelah terbukti menyalahgunakan dana desa.
Uang ratusan juta rupiah itu diketahui digunakan tersangka untuk bermain judi online alias judol.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2025, usai penyidik mengantongi cukup bukti terkait penyimpangan anggaran yang terjadi di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten.
"Tersangka mentransfer uang desa ke rekening pribadinya dan digunakan untuk bermain judi online serta pembelian top up diamond game," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, Sabtu 5 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang digelapkan MGS mencapai Rp 513.699.732. Dari jumlah itu, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp 65 juta, sementara sisanya — lebih dari Rp 448 juta — masih belum dipertanggungjawabkan.
Penyalahgunaan dana tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai sejak Februari hingga Maret 2025. Dugaan kuat, seluruh transaksi dilakukan dengan dalih kebutuhan desa, namun belakangan terungkap digunakan untuk aktivitas ilegal.
Kini, tersangka MGS resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Kejari Majalengka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pengembalian kerugian negara.(ks01)