JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Komisi XI DPR RI secara resmi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda pemberlakuan skema co-payment dalam asuransi kesehatan komersial.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara DPR dan OJK yang digelar di Jakarta, Senin 30 Juni 2025, menyusul terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai meski tujuan penguatan ekosistem asuransi kesehatan layak didukung, namun implementasi skema co-payment sebaiknya ditunda sampai aturan lanjutan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) disahkan, dengan konsultasi bersama parlemen.
“Masih ada waktu setengah tahun ke depan. Kami ingin ada konsolidasi kebijakan dan sosialisasi ke masyarakat secara maksimal,” tegas Misbakhun dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews.
Misbakhun juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam proses perumusan kebijakan. Menurutnya, pendekatan inklusif akan memperkuat legitimasi serta penerimaan publik terhadap kebijakan baru ini.
“Semua pemangku kepentingan harus benar-benar dilibatkan agar kebijakan ini bisa berjalan efektif,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan penguatan sistem asuransi kesehatan menjadi kebutuhan mendesak, terutama menghadapi tantangan demografis Indonesia yang menuju masyarakat menua (aging society).
“Kalau kita terus menunda, dampaknya bisa sangat besar. Ini seperti bom waktu. Kita harus bergerak cepat memperkuat sistem yang ada,” ujarnya.
Mahendra menegaskan, skema co-payment dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pelaku industri dan pemegang polis. Kebijakan ini juga terintegrasi dengan mekanisme Coordination of Benefit (CoB) yang berkaitan dengan peserta BPJS Kesehatan.
OJK juga menyatakan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh, termasuk pembenahan sistem di sisi rumah sakit dan penyedia layanan, serta penyesuaian struktur premi agar tetap terjangkau.
Apa Itu Skema Co-Payment?
Skema co-payment mengharuskan pemegang polis menanggung sebagian biaya klaim. Rinciannya: minimal 10% dari biaya rawat jalan dan rawat inap, dengan batas maksimum masing-masing Rp300 ribu (rawat jalan) dan Rp3 juta (rawat inap) per pengajuan.
Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku 1 Januari 2026, dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi polis lama yang masih berjalan.
OJK mengklaim bahwa kebijakan co-payment bertujuan menekan medical inflation (kenaikan biaya layanan kesehatan) yang terus meningkat, sekaligus mencegah lonjakan premi asuransi yang membebani masyarakat.
Namun, dengan permintaan resmi dari DPR, ada kemungkinan jadwal implementasi SEOJK 7/2025 akan dikaji ulang, sembari membuka ruang diskusi lebih luas bersama publik dan sektor industri.(KS01)