Jumat, 12 Juni 2026

Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 20:00 WIB
Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri. (KlikSoloNews/dok)
Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Langkah ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 28 Juni 2025, dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews.

“Iya, dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Harli.

Kasus ini mencuat seiring penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terkait pengadaan bantuan perangkat teknologi pendidikan berbasis Chromebook pada tahun anggaran 2020.

Nilai proyek tersebut mencapai Rp9,982 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).

Salah satu poin krusial dalam penyidikan adalah dugaan adanya rekayasa rekomendasi teknis dalam pemilihan sistem operasi perangkat.

Menurut Harli, pada tahun 2019, Pustekkom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook. Hasilnya menunjukkan perangkat tidak efektif dan tim teknis justru merekomendasikan laptop berbasis Windows.

“Namun, rekomendasi tersebut kemudian diganti dengan kajian baru yang menyarankan penggunaan sistem operasi Chrome,” jelas Harli.

Nadiem Makarim sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Kejagung pada Senin 23 Juni 2025. Pemeriksaan berlangsung intensif selama hampir 12 jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Usai pemeriksaan, Nadiem menyampaikan pernyataan kepada awak media. “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

Kejagung tidak menutup kemungkinan akan memanggil Nadiem kembali dalam pengembangan perkara tersebut.

Penyidik Kejagung saat ini tengah mendalami dugaan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan, terutama terkait dugaan pengondisian rekomendasi tim teknis agar mendukung penggunaan sistem operasi Chrome yang semula ditolak.

Langkah pencegahan ke luar negeri dinilai penting untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, termasuk potensi pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk mantan Mendikbudristek. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X