Jumat, 12 Juni 2026

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Ini Alasannya

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 27 Juni 2025 | 16:00 WIB
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Ini Alasannya. (KlikSoloNews/Benediktus Candra)
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Ini Alasannya. (KlikSoloNews/Benediktus Candra)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COMMahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan keputusan penting yang akan mengubah wajah pemilihan umum di Indonesia.

Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan diselenggarakan secara terpisah mulai tahun 2029.

Putusan ini diumumkan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Kamis 26 Juni 2025. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan Pemilu Nasional — mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden — akan digelar lebih dulu.

Selanjutnya Pemilu Lokal,  untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah,  dilaksanakan setelahnya, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan sejak pelantikan hasil pemilu nasional.

Putusan ini merupakan hasil evaluasi mendalam atas pelaksanaan pemilu serentak dalam dua dekade terakhir, khususnya pada 2019 dan 2024.

MK menilai sistem pemilu serentak menimbulkan "pertumbungan" dan "perimpitan tahapan", yang berdampak pada beban berat penyelenggara, menurunnya kualitas penyelenggaraan pemilu, dan minimnya waktu bagi partai politik untuk seleksi kader secara ideal.

Akibatnya, partai politik cenderung memilih calon berdasarkan popularitas, bukan rekam jejak atau kompetensi. Hal ini dinilai memperlemah pelembagaan partai dan membuka ruang bagi praktik transaksional.

MK juga menyoroti kepentingan pemilih. Rentetan pemilu dalam waktu berdekatan disebut menurunkan partisipasi pemilih karena menimbulkan kelelahan politik dan kebingungan.

Pengalaman pahit Pemilu 2019, di mana ratusan petugas KPPS meninggal akibat kelelahan, turut menjadi catatan penting Mahkamah.

Dengan memisahkan jadwal pemilu, Mahkamah berharap rakyat memiliki waktu yang cukup untuk mengenali dan menilai kinerja wakil rakyat maupun kepala daerah dan mengikuti proses pemilu dengan lebih fokus dan berkualitas.

MK menyerahkan rincian teknis pemisahan pemilu kepada DPR dan Pemerintah, termasuk penjadwalan ulang pemilu lokal, masa transisi jabatan kepala daerah dan DPRD hasil Pemilu 2024, dan harmonisasi agar masa jabatan tidak berbenturan dengan jadwal pemilu baru.

Pemisahan ini dinilai MK tetap sejalan dengan semangat keserentakan dalam sistem presidensial, yaitu tetap menyatukan pemilu legislatif pusat dengan pemilu presiden.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X