JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu sejumlah nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait berbagai kasus korupsi besar di Indonesia.
Hingga pertengahan 2025, setidaknya lima orang masih dalam status buron dan belum berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai integritas sistem pemerintahan.
Dilansir laman resmi KPK, berikut ini daftar nama lengkap, identitas, serta kasus yang menjerat masing-masing buronan tersebut:
1. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 8 Juli 1954
Kewarganegaraan: Indonesia
Status DPO Sejak: 19 Oktober 2021
Kasus: Terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) periode 2011–2013 di Kementerian Dalam Negeri.
Peran: Diduga berperan dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
2. Harun Masiku
Tempat, Tanggal Lahir: Ujung Pandang, 21 Maret 1971
Kewarganegaraan: Indonesia
Status DPO Sejak: 17 Januari 2020
Kasus: Dugaan suap kepada penyelenggara negara untuk memuluskan langkah politik sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Kirana Kotama alias Thay Ming
Tempat, Tanggal Lahir: Probolinggo, 20 November 1949
Kewarganegaraan: Indonesia
Status DPO Sejak: 15 Juni 2017
Kasus: Dugaan pemberian suap dalam pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.
-
4. Emylia Said
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 2 Januari 1971
Kewarganegaraan: Indonesia
Status DPO Sejak: 30 Mei 2022
Kasus: Dugaan memberi suap kepada penyelenggara negara dan pemalsuan surat dalam sengketa hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
5. Herwansyah
Tempat, Tanggal Lahir: Lampung, 1 Maret 1963
Kewarganegaraan: Indonesia
Status DPO Sejak: 30 Mei 2022
Kasus: Bersama Emylia Said, diduga terlibat dalam pemberian hadiah dan pemalsuan dokumen dalam perkara sengketa waris PT Aria Citra Mulia.
Pasal yang Disangkakan:
Sama dengan Emylia Said, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan proses penegakan hukum terhadap para buronan ini akan terus berjalan hingga mereka tertangkap. Masyarakat pun diminta ikut membantu memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui keberadaan para DPO tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memperkuat integritas lembaga negara dan memberantas korupsi hingga tuntas.(ks01)