Jumat, 12 Juni 2026

Ayam Goreng Widuran Solo Boleh Buka Lagi, Wajib Cantumkan Label Nonhalal

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 4 Juni 2025 | 21:30 WIB
Ayam Goreng Widuran Solo Boleh Buka Lagi, Wajib Cantumkan Label Nonhalal. (KlikSoloNews/dok)
Ayam Goreng Widuran Solo Boleh Buka Lagi, Wajib Cantumkan Label Nonhalal. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Setelah sempat ditutup sejak 26 Mei 2025, rumah makan Ayam Goreng Widuran akhirnya diperbolehkan kembali beroperasi.

Keputusan ini diambil usai Dinas Peternakan, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispangtan) Kota Solo menerima hasil uji laboratorium terhadap produk makanan dari rumah makan tersebut.

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menyampaikan hasil uji laboratorium menyatakan makanan yang dijual layak konsumsi. Namun, pihak pemilik usaha diwajibkan mencantumkan label “nonhalal” secara jelas pada produknya.

“Pelaku usaha sudah mendeklarasikan ada nonhalal, yowes (ya sudah) itu. Semua makanan yang ajukan itu dilakukan lab semua untuk mengetahui layak makan atau tidak,” ujar Respati di Rumah Dinas Loji Gandrung, Rabu 4 Juni 2025.

Respati menegaskan pentingnya transparansi bagi pelaku usaha kuliner, terutama yang menjual produk nonhalal. Ia mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal, atau sebaliknya mencantumkan keterangan nonhalal secara terang.

“Kalau tidak halal, ditulis besar. Dan diajari sosialisasi karyawannya ke konsumen yang lagi makan,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Solo telah mengajukan permintaan resmi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar membuka cabang di Kota Solo untuk memudahkan proses sertifikasi bagi pelaku UMKM dan usaha kuliner.

Terkait dengan kontroversi yang sempat muncul, Respati menegaskan kasus Ayam Goreng Widuran tidak akan memengaruhi citra Solo sebagai kota kuliner yang terbuka dan inklusif.

“Saya mengajak pelaku usaha mendeklarasi dari awal buka usaha apa saja yang dijual. Itu hak semua pelaku usaha. Yang penting dijelaskan yang gede. Ojo cuma tulisan kecil ‘kremes nonhalal’. Intinya rumah makan itu satu kesatuan,” tegasnya.

Menurutnya, penutupan sementara rumah makan tersebut sebelumnya dilakukan semata-mata untuk menjaga kondusivitas Kota Solo di tengah munculnya kegaduhan publik.

“Kami tidak bisa bilang halal dan nonhalal. Boleh (buka), tapi harus ditulisi (nonhalal). Ini untuk jaga kondusifitas karena kemarin gaduh,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X