Jumat, 12 Juni 2026

Motif Balas Dendam, Empat Pria Keroyok Penjaga Parkir di TPU Bonoloyo

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 3 Juni 2025 | 08:19 WIB
Motif Balas Dendam, Empat Pria Keroyok Penjaga Parkir di TPU Bonoloyo. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Motif Balas Dendam, Empat Pria Keroyok Penjaga Parkir di TPU Bonoloyo. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Aksi pengeroyokan yang terjadi di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bonoloyo, Solo, ternyata dilatarbelakangi oleh motif balas dendam.


Hal ini diungkapkan salah satu pelaku, Purnomo alias Kebo (42), yang menyatakan korban terlebih dahulu melakukan pemukulan terhadapnya dalam kondisi mabuk.


Kejadian bermula saat korban bernama Prayitno (34) tengah berkumpul dalam kondisi tidak sadar akibat konsumsi minuman keras. Menurut pengakuan Purnomo, insiden awal terjadi ketika korban terlibat cekcok dengan salah satu temannya.


“Saya berniat melerai saat mereka berantem, tapi saya malah dipukul sama dia,” ujar Purnomo, Senin 2 Juni 2025.


Merasa tidak terima, Purnomo menyimpan dendam dan mengajak tiga rekannya, yakni Endri alias Bunder (39), Surpihatin alias Atin (40), dan Kris Sapta Gustinus alias Tinus (40), untuk membalas perlakuan Prayitno.


Aksi balas dendam itu terjadi pada hari ketiga Lebaran, Rabu 2 April 2025, saat Prayitno sedang berjaga sebagai tukang parkir di area TPU Bonoloyo.


Tanpa banyak bicara, keempat pelaku langsung mengeroyok korban. Bahkan, Purnomo mengaku menyabetkan senjata tajam jenis karambit ke arah Prayitno.


“Karambit itu saya buat sendiri,” ungkapnya.


Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan korban mengalami luka robek di lengan kiri akibat sabetan senjata tajam dan sempat dirawat di rumah sakit.


“Korban sudah membaik. Namun laporan baru dibuat satu bulan setelah kejadian,” jelas Kasat Reskrim.


Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan keempat pelaku di dua lokasi berbeda: Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, dan Gondangrejo, Karanganyar.


Dari penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa satu bilah karambit sepanjang 20 cm, tiga unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Beat biru-putih yang diduga digunakan untuk mendatangi lokasi pengeroyokan.


Engkos menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X