SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Pasca-viralnya berita mengenai ayam goreng Widuran yang ternyata memiliki produk olahan makanan non halal namun tidak mencantumkan keterangan tersebut sedari dulu.
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi merespons dengan melakukan sidak dan penutupan sementara operasional Ayam Goreng Widuran sejak Senin 26 Mei 2025, hingga menunggu hasil asesmen keluar terhadap produk makanan tersebut.
Kesadaran pelaku UMKM kuliner di Kota Solo terhadap pentingnya sertifikasi halal terus meningkat. Seiring maraknya isu transparansi produk makanan, PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) Surakarta menjadi pusat fasilitasi yang paling banyak dikunjungi.
Berikut langkah-langkah proses sertifikasi halal yang dapat diikuti melalui PLUT Surakarta:
Langkah-langkah Sertifikasi Halal Melalui PLUT Surakarta
1. Pendaftaran di PLUT
Pelaku usaha UMKM di wilayah Surakarta dapat mengajukan permohonan fasilitasi sertifikasi halal dengan datang langsung ke KUMKM Center di PLUT Surakarta. Di sini, mereka akan mendapat pendampingan administratif awal.
2. Pendaftaran Online di Situs BPJPH
Setelah terdaftar di PLUT, pelaku usaha akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran online melalui portal resmi BPJPH: ptsp.halal.go.id.
3. Persyaratan Dokumen
Sebelum mendaftar, siapkan dokumen berikut:
- Surat permohonan
- Formulir pendaftaran
- Data pelaku usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB) – jika tersedia
4. Verifikasi Dokumen BPJPH
Setelah diunggah, BPJPH akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
5. Pemeriksaan Produk LPH
Proses dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahan baku, proses produksi, dan fasilitas usaha sesuai standar halal.
6. Sidang Fatwa MUI
Hasil pemeriksaan akan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk menentukan status halal produk melalui sidang fatwa.
7. Pembayaran Biaya Sertifikasi
Pelaku usaha akan dikenai biaya sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh BPJPH.
8. Penerbitan Sertifikat Halal
Jika semua tahapan lolos dan produk dinyatakan halal, maka sertifikat halal resmi akan diterbitkan oleh BPJPH.
Dukungan Pemkot Surakarta
Pemerintah Kota Surakarta aktif mendukung sertifikasi halal bagi UMKM. Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, pelaku usaha dapat mengikuti program fasilitasi yang dibuka secara berkala, termasuk melalui PLUT dan KUMKM Center.
Tips Penting bagi Pelaku UMKM
- Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan valid sebelum pendaftaran.
- Bila ragu, manfaatkan pendampingan gratis di PLUT untuk pengisian dan unggah dokumen.
- Setelah mendapatkan sertifikat, promosikan produk Anda sebagai produk halal untuk meningkatkan daya saing di pasar.
Dengan proses yang makin terbuka dan dukungan pemerintah daerah, sertifikasi halal kini semakin mudah diakses oleh pelaku usaha mikro dan kecil. PLUT Surakarta siap menjadi mitra terpercaya dalam menjamin kehalalan produk UMKM. (KS01)