Jumat, 12 Juni 2026

Dua Pejabat Dinas Kesehatan Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 23 Mei 2025 | 09:26 WIB
Dua Pejabat Dinas Kesehatan Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi Alkes Rp13 Miliar. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Dua Pejabat Dinas Kesehatan Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi Alkes Rp13 Miliar. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menetapkan dua orang pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Karanganyar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023.


Penetapan ini diumumkan setelah serangkaian pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar pada Kamis 22 Mei 2025.


Kepala Seksi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial P dan A. Tersangka P merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan A menjabat sebagai Pejabat Fungsional Perencanaan di Dinas Kesehatan Karanganyar.


“Tim penyidik telah menyimpulkan untuk menetapkan dua orang tersangka. Inisialnya P dan A. P itu KPA, dan A adalah Pejabat Fungsional Perencanaan Dinkes Karanganyar,” ujar Hartanto kepada wartawan.


Pemeriksaan intensif terhadap lima orang saksi dari Dinas Kesehatan Karanganyar dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB pada hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses pengadaan alkes melalui sistem E-Katalog.


“Dalam proses E-Katalog itu, kami temukan indikasi penyimpangan. Diduga ada gratifikasi sebagai bentuk feedback terhadap pengondisian pemenang tender,” ungkap Hartanto.


Kasus ini melibatkan proyek pengadaan alat kesehatan untuk puskesmas dan posyandu dengan total anggaran mencapai Rp13 miliar.


Hartanto menjelaskan bahwa anggaran awal tercatat sebesar Rp7 miliar, namun dalam realisasinya membengkak hingga Rp13 miliar.


“Anggaran yang digunakan untuk pengadaan alkes tahun 2023 itu mencapai Rp13 miliar, dan kami masih menghitung berapa kerugian negara yang ditimbulkan,” tambahnya.


Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Karanganyar sebagai tahanan titipan kejaksaan.


Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.


Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme korupsi yang terjadi dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X